May 25, 2012

Corby Belum Terima Surat Grasi dari Presiden



Narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, belum menerima surat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penyerahan surat grasi yang sedianya dilakukan hari ini oleh Kalapas Kelas II A Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna, batal dilakukan.

Penyerahan surat grasi Corby batal dilakukan karena Wiratna telat tiba di Bali usai dari Jakarta. Tidak ada penjelasan rinci tentang waktu penyerahan. Dipastkan pada akhir pekan ini, administrasi seluruh kantor tutup. Apalagi surat grasi itu disimpan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali

"Karena terlambat datang dari Jakarta. Tidak mungkin saya serahkan malam ini ke sel wanita, sekali pun saya berwenang melakukan itu," kata Wiratna saat memberi keterangan resmi Jumat malam, 25 Mei 2012.

Dijelaskan Wiratna, penyerahan akan dilakukan secara langsung kepada Corby dan tidak ada seremoni yang istimewa. Kemungkinan besar, surat grasi Corby baru akan diserahkan pada Senin 28 Mei 2012.

Wiratna juga memastikan bahwa penyerahan surat grasi itu tertutup bagi media karena pertimbangan kondisi psikis Corby. Selain itu, kondisi dalam lapas menurut Wiratna, sangat tidak layak diekspose media karena masih dalam proses pembangunan yang hancur saat terjadi kerusuhan belum lama ini.
Layak bebas bersyarat

Ditambahkan Wiratna, bila seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi, Schapelle Leigh Corby berhak mengajukan pembebasan bersyarat. Salah satu syarat karena Corby sudah menjalani minimal hukuman sesuai ketentuan untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

Selain itu, pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Mei 2012 lalu, menurut Wiratna memberi andil kelayakan perempuan berjuluk "ratu mariyuana" tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Bila dihitung dari masa hukuman yang sudah dijalankan yakni sudah 8 tahun lebih ditambah turunnya grasi oleh Presiden RI sebanyak 5 tahun, maka dengan demikian Corby sudah berhak untuk mangajukan pembebasan bersyarat. Karena kalau dijumlahkan menjadi lebih dari 13 tahun," tutur Wiratna.

Kendati begitu, menurut Wiratna, pembebasan bersyarat tersebut harus juga memenuhi beberapa syarat lainnya seperti persyaratan substantif dan persyaratan administratif.
Kedua persyaratan tersebut, jelas Wiratna, harus dipenuhi dan akan menjadi pertimbangan hukum pembebasan bersyarat. Persyaratan substantif yang dimaksud Wiratna adalah persyaratan yang menyangkut dengan subyek terpidana, seperti menunjukkan kesadaran, penyesalan, budi pekerti dan moral yang positif, berkelakukan baik, tidak pernah menjalani hukuman disiplin dan hal lainnya.

Sementara persyaratan administratif sebagaimana ketentuan yang diatur menurut UU. Wiratna membeberkan, selama menjalani masa tahanan sejak tahun 2006, perempuan asal Australia itu telah mendapatkan remisi sebanyak 25 kali.

Remisi tertinggi selama 5 bulan sebanyak dua kali yang diberikan pada tahun 2010 dan 2011. Total remisi yang diperoleh Corby sebanyak 25 bulan atau lebih dari 2 tahun dalam 6 tahun terakhir. Namun Wiratna meyakini jika semua remisi tersebut sudah sesuai aturan.Sumber

0 comments:

Post a Comment